Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 157

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta didik mempunyai hak : a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan PIP Makassar; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; c. mendapatkan pelayanan di bidang administrasi dan akademik; d. memanfaatkan fasilitas PIP Makassar dalam rangka kelancaran proses belajar; e. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutiya dalam menelesaikan studinya; g. mendapatkan pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memanfaatkan sumber daya PIP Makassar melalui perwakilan atau organisasi ketarunaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata hidup bermasyarakat; dan i. ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan PIP Makassar. (2) Setiap peserta didik mempunyai kewajiban : a. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku pada PIP Makassar; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan PIP Makassar; c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian; d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater; e. menjunjung tinggi bidi pekerti dan kebudayaan nasional; dan f. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi taruna yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Direktur dengan pertimbangan Senat PIP Makassar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 157 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Pasal.id