Koreksi Pasal 153
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan fungsional dosen PIP Makassar pada dasarnya terdiri atas asisten ahli, lektor, dan lektor kepala.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Seorang dosen tetap dapat mengajar di lembaga pendidikan lain dengan seizin Direktur PIP Makassar.
(4) Jenjang jabatan akademik di PIP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur PIP Makassar sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
