Koreksi Pasal 150
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pelaksana administrasi akademik, keuangan, dan administrasi umum, dilakukan sesuai dengan ketentuan pengangkatan dalam jabatan dan kepegawaian.
(2) Pemilihan dan pengangkatan pelaksana keuangan dan administrasi umum dapat berasal dari tenaga profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan dan Kepala Bagian Administrasi Umum diangkat dan diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
