Koreksi Pasal 148
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Kepala Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur PIP Makassar setelah mendapat pertimbangan rapat Senat PIP Makassar.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan kriteria sebagai berikut :
a. berpendidikan dan bergelar minimal S1 atau Diploma–IV;
b. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi;
c. berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun;
d. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan
e. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Divisi.
(3) Masa jabatan Kepala Divisi 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(4) Kepala Sub Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur PIP Makassar setelah mendapatkan pertimbangan Senat PIP Makassar dengan kriteria sebagai berikut :
a. berpendidikan dan bergelar minimal S1 atau Diploma - IV;
b. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi;
c. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan
d. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Divisi.
(5) Kepala Sub Divisi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda
