Koreksi Pasal 146
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(2) Tata cara pemilihan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur PIP Makassar.
Koreksi Anda
