Koreksi Pasal 145
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat dengan Keputusan Direktur PIP Makassar berdasarkan pertimbangan Senat PIP Makassar.
(2) Ketua Jurusan diusulkan oleh Direktur PIP Makassar dan ditetapkan oleh Senat PIP Makassar dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut :
a. berpendidikan dan bergelar minimal S1 atau Diploma–IV di bidang pelayaran;
b. mempunyai sertifikat ANT I/ATT I bagi jurusan nautika dan teknika;
c. Dosen serendah-rendahnya berpangkat Lektor;
d. pengalaman menjadi dosen tetap di PIP Makassar dengan waktu minimal 2 (dua) tahun;
e. berusia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
f. mempunyai keahlian sesuai dengan Jurusan yang bersangkutan;
g. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi;
h. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan PIP Makassar;
i. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan
j. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Jurusan.
(3) Sekretaris Jurusan diusulkan oleh Direktur PIP Makassar dan ditetapkan oleh Senat PIP Makassar dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a. berpendidikan dan bergelar minimal S1 atau Diploma–IV ;
b. mempunyai jabatan akademik serendah-rendahnya sebagai Asisten Ahli;
c. berusia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
d. mempunyai keahlian sesuai dengan Jurusan yang bersangkutan;
e. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi;
f. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan PIP Makassar;
g. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan
h. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jurusan.
Koreksi Anda
