Koreksi Pasal 143
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur PIP Makassar, setelah mendapatkan persetujuan Senat PIP Makassar.
(2) Pengurus Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun dan ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
(3) Masa kerja Dewan Penyantun disesuaikan dengan masa kerja Direktur PIP Makassar.
Koreksi Anda
