Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 127

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang Pimpinan terdiri atas Sidang Direktur PIP Makassar dan Sidang Pleno Pimpinan. (2) Sidang dipimpin oleh Direktur PIP Makassar atau salah seorang dari anggota sidang yang ditunjuk oleh Direktur PIP Makassar. (3) Peserta dan tata cara pelaksanaan sidang pimpinan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur PIP Makassar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 127 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Pasal.id