Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Sidang Pimpinan terdiri atas Sidang Direktur PIP Makassar dan Sidang Pleno Pimpinan.
(2) Sidang dipimpin oleh Direktur PIP Makassar atau salah seorang dari anggota sidang yang ditunjuk oleh Direktur PIP Makassar.
(3) Peserta dan tata cara pelaksanaan sidang pimpinan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur PIP Makassar.
Koreksi Anda
