Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Unit penunjang mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan PIP Makassar;
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Unit Penjaminan Mutu;
b. Unit Simulator;
c. Unit Laboratorium dan Workshop;
d. Unit Kapal Latih;
e. Unit Kesehatan;
f. Unit Teknologi Informatika;
g. Unit Perpustakaan dan Penerbitan;
h. Unit Bahasa; dan
i. Unit Pengadaan Barang dan Jasa.
(3) Masing-masing Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Makassar, dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh :
a. Pembantu Direktur I terdiri dari :
1) Unit Perpustakaan dan Penerbitan;
2) Unit Laboratorium dan Workshop;
3) Unit Simulator;
4) Unit Teknologi Informatika;
5) Unit Kapal Latih;
6) Unit Bahasa;
7) Unit Penjaminan Mutu.
b. Pembantu Direktur II terdiri dari Unit Pengadaan Barang dan Jasa.
c. Pembantu Direktur III terdiri Unit Kesehatan.
Koreksi Anda
