Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama;
b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan;
c. pelaksanaan usaha kerja sama;
d. pelaksanaan surat menyurat untuk pelaksanaan usaha kerjasama;
e. pengolahan dan pendokumentasian berkas kerjasama;
f. penginventarisasi kebutuhan fasilitas PIP Makassar;
g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas PIP Makassar;
h. pelaksanaan promosi untuk meningkatkan minat masyarakat atas jasa layanan PIP Makassar;
i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan sub divisi pengembangan usaha;
dan
j. pengadministrasian dan membuat laporan seluruh kegiatan sub divisi pengembangan usaha.
Koreksi Anda
