Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama mempunyai fungsi : a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama; b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan; c. pelaksanaan usaha kerja sama; d. pelaksanaan surat menyurat untuk pelaksanaan usaha kerjasama; e. pengolahan dan pendokumentasian berkas kerjasama; f. penginventarisasi kebutuhan fasilitas PIP Makassar; g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas PIP Makassar; h. pelaksanaan promosi untuk meningkatkan minat masyarakat atas jasa layanan PIP Makassar; i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan sub divisi pengembangan usaha; dan j. pengadministrasian dan membuat laporan seluruh kegiatan sub divisi pengembangan usaha.
Koreksi Anda