Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Divisi Pengembangan Usaha, menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama; b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan; c. pelaksanaan usaha kerja sama; d. pelaksanaan pengelolaan fasilitas umum; e. pelaksanaan promosi; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 72 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Pasal.id