Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab divisi pengembangan usaha, yaitu :
a. pelaksanaan pengembangan dan kerjasama; dan
b. pelaksanaan pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut.
Koreksi Anda
