Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan kegiatan dan pembiayaan aktivitas pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni dan kesamaptaan peserta didik; b. pengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni dan kesamaptaan peserta didik; c. pelaksanaan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni dan kesamaptaan peserta didik; d. pengawasan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni dan kesamaptaan peserta didik; dan e. pelaporan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni dan kesamaptaan peserta didik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Pasal.id