Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Tugas Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara lebih rinci diatur dengan Keputusan Direktur PIP Makassar.
Koreksi Anda
