Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Makassar dan dalam pembinaan sehari-hari berada di bawah Pembantu Direktur I.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibantu oleh seorang sekretaris dan tenaga ahli penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua ) unit, terdiri atas :
a. Unit Penelitian; dan
b. Unit Pengabdian Kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
