Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan nautika mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang kenautikaan pelayaran. (2) Jurusan teknika mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang teknika pelayaran. (3) Jurusan ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan/atau vokasi di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan.
Koreksi Anda