Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan di PIP Makassar terdiri atas: a. Jurusan Nautika; b. Jurusan Teknika; dan c. Jurusan Ketatalaksanaan Angkutan laut dan Kepelabuhanan. (2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada PIP Makassar ditetapkan oleh Kepala Badan dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang berwenang di bidang pendidikan nasional.
Koreksi Anda