Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Jurusan di PIP Makassar terdiri atas:
a. Jurusan Nautika;
b. Jurusan Teknika; dan
c. Jurusan Ketatalaksanaan Angkutan laut dan Kepelabuhanan.
(2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada PIP Makassar ditetapkan oleh Kepala Badan dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang berwenang di bidang pendidikan nasional.
Koreksi Anda
