Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan manajemen mutu mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, mengelola dan mengkoordinir sistem manajemen mutu di PIP Makassar. (2) Perwakilan Manajemen Mutu merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem manajemen mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Makassar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Pasal.id