Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Direktur PIP Makassar yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan intern untuk membantu Direktur PIP Makassar dengan tugas pokok melaksanakan audit intern keuangan pengelolaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan pelaksanaannya. (2) Uraian tugas Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) adalah sebagai berikut : a. melakukan pengawasan pelaksanaan kinerja keuangan Badan Layanan Umum; b. memberikan pendapat dan usulan kepada Direktur PIP Makassar melalui Pembantu Direktur II; dan c. memberikan masukan, usulan atau tanggapan atas laporan kinerja keuangan BLU kepada Direktur PIP Makassar melalui Pembantu Direktur II.
Koreksi Anda