Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dewan Penyantun terdiri atas tokoh Pemerintah, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat, dibentuk untuk mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan PIP Makassar, dan diharapkan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengarahkan sumber daya masyarakat.
Koreksi Anda
