Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Senat PIP Makassar, terdiri atas :
a. Direktur PIP Makassar ex Officio, yang bertindak sebagai Ketua Senat PIP Makassar;
b. Para Pembantu Direktur;
c. Ketua Jurusan; dan
d. Wakil Dosen.
(2) Keanggotaan Senat PIP Makassar berjumlah 25 (dua puluh lima) orang.
(3) Masa Jabatan keanggotaan Senat PIP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun.
Koreksi Anda
