Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat PIP Makassar, terdiri atas : a. Direktur PIP Makassar ex Officio, yang bertindak sebagai Ketua Senat PIP Makassar; b. Para Pembantu Direktur; c. Ketua Jurusan; dan d. Wakil Dosen. (2) Keanggotaan Senat PIP Makassar berjumlah 25 (dua puluh lima) orang. (3) Masa Jabatan keanggotaan Senat PIP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun.
Koreksi Anda