Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat PIP Makassar mempunyai tugas pokok sebagai berikut : a. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik; b. menyusun dan/atau MENETAPKAN penjenjangan jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen, peserta didik serta kecakapan dan kepribadian pegawai PIP; c. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik; d. menyusun dan/atau MENETAPKAN peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; e. merumuskan dan/atau MENETAPKAN norma, etika, dan tata tertib kehidupan kampus di lingkungan PIP Makassar; f. MENETAPKAN kriteria, peraturan, serta mekanisme pengangkatan guru besar dan jabatan akademik lain; g. memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap Rencana Strategis (RENSTRA), serta Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKAKL) yang diusulkan oleh Direktur PIP; h. memberi masukan kepada Direktur PIP Makassar tentang pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan; i. memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur PIP Makassar dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas Lektor; j. menilai kinerja Direktur PIP Makassar dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan memberikan hasil penilaiannya sebagai masukan kepada Kepala Badan; k. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas Akademik. (2) Hasil penyusunan dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bidang akademik ditetapkan oleh Senat PIP Makassar dan disampaikan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Pasal.id