Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, PIP Makassar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi ilmu pelayaran;
b. pelaksanaan penelitian teknologi terapan di bidang ilmu pelayaran;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana dan prasarana serta penunjang lainnya;
e. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan Iingkungan;
f. Pengembangan Sistem Manajemen Mutu;
g. pengelolaan keuangan dan administrasi umum, serta akademik;
h. pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan intern; dan
i. pelaksanaan pembinaan sikap mental dan moral serta kesamaptaan.
Koreksi Anda
