Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) PIP Makassar dapat memberikan penghargaan kepada peserta didik, alumni, dan anggota masyarakat yang berprestasi dan berdedikasi tinggi baik dalam bidang akademik maupun non akademik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan keputusan Direktur PIP Makassar setelah mendapat pertimbangan Senat PIP Makassar.
Koreksi Anda
