Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) PIP Makassar dapat menyelenggarakan upacara akademik berupa upacara pelantikan peserta didik, Wisuda, Dies Natalis, dan pemberian penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata upacara akademik diatur oleh Direktur PIP Makassar.
Koreksi Anda
