Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Indeks Prestasi merupakan hasil penilaian dari 1 (satu) jenjang program studi yang dilakukan setiap semester dan/atau secara kumulatif.
(2) Predikat kelulusan diatur oleh Direktur PIP berdasarkan kriteria kelulusan yang diatur dalam aturan pendidikan.
(3) Aturan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Direktur PIP atas pertimbangan Senat PIP.
Koreksi Anda
