Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan taruna dilakukan secara berkala yang dapat berbentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh dosen. (2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian kertas kerja, dan ujian skripsi. (3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A+, A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, dan E, yang masing-masing bernilai antara 4 dan 0. (4) Pelakanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Pendidikan PIP Makassar.
Koreksi Anda