Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan ko-kurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan peserta diklat. (2) Kegiatan ekstra-kurikuler dilakukan untuk membentuk fisik, moral, mental, serta kesamaptaan peserta diklat dan pengembangan bakat.
Koreksi Anda