Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kalender Akademik PIP diatur setiap tahun oleh Direktur PIP Makassar dengan memperhatikan usulan Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan (BAAK). (2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester. (3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur PIP Makassar. (4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan wisuda dan/atau pelantikan perwira siswa.
Koreksi Anda