Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Kalender Akademik PIP diatur setiap tahun oleh Direktur PIP Makassar dengan memperhatikan usulan Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan (BAAK).
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester.
(3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur PIP Makassar.
(4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan wisuda dan/atau pelantikan perwira siswa.
Koreksi Anda
