Koreksi Pasal 171
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi terhadap jurusan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(2) Pengesahan program diklat dilaksanakan oleh Administration dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Koreksi Anda
