Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
