Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok, Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada Direktur.
Koreksi Anda
