Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok, Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada Direktur.
Koreksi Anda