Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 117

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PIP Makassar wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan PIP Makassar serta dengan instansi lain di luar PIP Makassar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 117 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Pasal.id