Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh tenaga dosen, taruna dan perwira siswa. (2) Perwujudan otonomi keilmuan pada PIP Makassar diatur oleh keputusan Senat PIP Makassar.
Koreksi Anda