Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh tenaga dosen, taruna dan perwira siswa.
(2) Perwujudan otonomi keilmuan pada PIP Makassar diatur oleh keputusan Senat PIP Makassar.
Koreksi Anda
