Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Pakaian seragam peserta diklat, tenaga pendidik dan kependidikan PIP beserta atributnya ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pakaian seragam peserta diklat kepada Direktur PIP Makassar.
Koreksi Anda
