Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian seragam peserta diklat, tenaga pendidik dan kependidikan PIP beserta atributnya ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Kepala Badan dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pakaian seragam peserta diklat kepada Direktur PIP Makassar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Pasal.id