Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIP Makassar yang selanjutnya dalam Statuta ini disebut PIP, berkedudukan di Jalan Tentara Pelajar Nomor 173, Makassar 90172, Sulawesi Selatan, INDONESIA. (2) PIP ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.81 Tahun 1999, tanggal 13 Oktober 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran, sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.28 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran yang merupakan perubahan dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran (BPLP) Makassar berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 279/OT.001/Phb-79 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran (BPLP). (3) Hari Lahir PIP Makassar ditetapkan sama dengan hari peresmian pendirian PIP Makassar yaitu pada tanggal 13 Oktober.
Koreksi Anda