Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm96 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Misi PIP Makassar, terdiri atas :
a. meningkatkan mutu sumber daya layanan;
b. meningkatkan dan mengembangkan pelanggan;
c. meningkatkan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengembangkan kemampuan dan kemandirian sumber daya pembiayaan.
Koreksi Anda
