Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm94 Tahun 2014 tentang KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.
(2) Setiap Satuan kerja agar menyiapkan anggaran uang lembur dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja masing- masing.
Koreksi Anda
