Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm94 Tahun 2014 tentang KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai yang melaksanakan Kerja Lembur selama 2 (dua) jam, diberikan uang lembur yang besarnya sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal Kerja Lembur yang dilakukan selama 8 (delapan) jam kerja atau lebih, uang lembur diberikan paling banyak 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
