Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm94 Tahun 2014 tentang KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dapat diperintahkan kedinasan melaksanakan Kerja Lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas organisasi yang tidak dapat ditangguhkan.
(2) Perintah kedinasan melaksanakan kerja lembur dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur.
(3) Surat Perintah Kerja Lembur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
