Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL
Teks Saat Ini
Stasiun pandu harus dapat digunakan sesuai dengan fungsi komunikasi dan informasi dalam memonitor gerakan kapal di alur-pelayaran, daerah labuh jangkar maupun kolam pelabuhan, dengan persyaratan paling sedikit:
a. mampu digunakan secara optimal dalam setiap keadaan dan segala cuaca;
b. tersedia lampu penerangan yang menyala dengan baik;
c. tersedia petugas operator pemanduan yang siap 24 (dua puluh empat ) jam;
d. terletak pada tempat yang strategis sehingga dapat memonitor secara visual baik langsung maupun dengan bantuan teknologi, untuk memonitor kegiatan pelayanan pemanduan;
e. tersedianya 1 (satu) unit radar yang dapat dipergunakan;
f. tersedia 2 (dua) unit instalasi radio VHF;
g. mempunyai ruang istirahat pandu;
h. tersedia alat pengukur kecepatan dan arah angin;
i. tersedia daftar arus, daftar pasang surut, peta rencana dan buku navigasi lainnya;
j. tersedia petugas operator radio pemanduan sebagai pengendali dan operator yang bersertifikat operator radio pemanduan; dan
k. tersedia peralatan penunjang stasiun pandu lainnya.
Koreksi Anda
