Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL
Teks Saat Ini
Petugas pandu dalam melaksanakan pemanduan wajib dilengkapi dengan fasilitas antara lain :
a. baju penolong (life jacket);
b. pakaian dinas pandu (uniform) lengkap;
c. jas hujan yang memenuhi syarat/layak;
d. alat komunikasi yang handal (Handy Talky);
e. kendaraan operasional pandu; dan
f. prasarana keselamatan lainnya.
Koreksi Anda
