Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pelayanan pemanduan, penyelenggara atau pelaksana pemanduan wajib menyediakan prasarana pemanduan yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal antara lain:
a. stasiun pandu/menara pengawas;
b. marine VHF radio;
c. marine HT (handy talky);
d. baju penolong (life jacket);
e. kendaraan operasional;
f. rumah operasional;
g. AIS (automatic identification system); dan
h. prasarana penunjang lainnya.
Koreksi Anda
