Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL
Teks Saat Ini
Dalam keadaan tertentu penyelenggaraan/pelaksana pemanduan dapat menggunakan sarana bantu penunjang lainnya sebagai sarana bantu pemanduan dari dan ke kapal yang memerlukan pelayanan jasa pandu.
Koreksi Anda
