Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan tertentu penyelenggaraan/pelaksana pemanduan dapat menggunakan sarana bantu penunjang lainnya sebagai sarana bantu pemanduan dari dan ke kapal yang memerlukan pelayanan jasa pandu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm93 Tahun 2014 | Pasal.id