Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kapal Kepil yang digunakan sebagai sarana bantu pemanduan wajib: a. memenuhi persyaratan kelaiklautan; b. memiliki surat persetujuan penggunaan sarana bantu pemanduan dari Direktur Jenderal; dan c. memiliki dokumen kapal yang sah sesuai peraturan perundang- undangan terkait. (2) Kapal Kepil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dalam pelayanan pemanduan kapal di pelabuhan, perairan dan alur-pelayaran, wajib dilengkapi: a. galah yang dilengkapi dengan kait untuk menarik tali; b. lampu sorot; c. bolder untuk tros; dan d. peralatan keselamatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm93 Tahun 2014 | Pasal.id