Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kapal Pandu yang digunakan sebagai sarana bantu pemanduan wajib :
a. memenuhi persyaratan kelaiklautan;
b. memiliki surat persetujuan penggunaan sarana bantu pemanduan dari Direktur Jenderal; dan
c. memiliki dokumen kapal yang sah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Kapal Pandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dalam pelayanan pemanduan kapal di pelabuhan, perairan dan alur pelayaran, wajib dilengkapi:
a. ruang tempat duduk paling sedikit memiliki 4 (empat) kursi ;
b. ruang kamar mandi/water closet (WC);
c. kompas ;
d. lampu navigasi ;
e. pagar reling tunggal ;
f. deck depan untuk transfer pandu ;
g. pelampung dan lampu sorot; dan
h. peralatan keselamatan.
Koreksi Anda
