Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam memberikan persetujuan penggunaan sarana bantu melakukan pemeriksaan kapal tunda yang meliputi:
a. kekuatan mesin induk;
b. mesin bantu;
c. kekuatan tarik “bollard pull”;
d. peralatan penanggulangan pencemaran;
e. peralatan penundaan;
f. alat pemadam kebakaran;
g. jenis mesin pendorong; dan
h. peralatan keselamatan penunjang lainnya.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
