Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam memberikan persetujuan penggunaan sarana bantu melakukan pemeriksaan kapal tunda yang meliputi: a. kekuatan mesin induk; b. mesin bantu; c. kekuatan tarik “bollard pull”; d. peralatan penanggulangan pencemaran; e. peralatan penundaan; f. alat pemadam kebakaran; g. jenis mesin pendorong; dan h. peralatan keselamatan penunjang lainnya. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda