Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL
Teks Saat Ini
Setiap kapal tunda yang digunakan sebagai sarana bantu pemanduan wajib:
a. memenuhi persyaratan kelaiklautan;
b. memiliki sertifikat pengujian bolard pull (test sertifikat) dari klasifikasi yang diakui oleh pemerintah;
c. memiliki surat persetujuan penggunaan sarana bantu pemanduan dari Direktur Jenderal; dan
d. memiliki dokumen kapal yang sah sesuai peraturan perundang- undangan terkait.
Koreksi Anda
