Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm93 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN SANGKULIRANG/MALOY
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Sangkulirang/Maloy yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi, dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya sesuai rencana induk pada Pelabuhan Sangkulirang/Maloy, dibutuhkan lahan daratan seluas 334,557 Ha dan areal perairan seluas 6,347.604,36 Ha.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4725);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4849);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4001);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5070);
6. Peraturan
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan;
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan;
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 93 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA INDUK PELABUHAN SANGKULIRANG/MALOY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca : 1. surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BII- 534/PP008 tanggal 6 September 2011 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Sangkulirang/Maloy;
2. surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 552.3/8243/EK tanggal 20 September 2010 perihal Rekomendasi Pelabuhan Internasional Maloy;
3. surat Bupati Kutai Timur Nomor 552.3/275/hubkominfo.03 tanggal 7 September 2010 perihal Rekomendasi Rencana Induk Pelabuhan Maloy;
Menimbang : a. bahwa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, diatur bahwa untuk kepentingan penyelenggaraan pelabuhan dan memberikan pedoman bagi pembangunan dan pengembangan pelabuhan, penyelenggara pelabuhan wajib menyusun rencana induk pelabuhan pada lokasi yang telah ditetapkan;
b. bahwa Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b, perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Pelabuhan Sangkulirang/Maloy;
Koreksi Anda
