Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm93 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN SANGKULIRANG/MALOY
Teks Saat Ini
Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat areal yang dikuasai pihak lain, pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
